PNS Wajib Netral di Pilkada 2020


Pemilihan kepala daerah serempak diakhir 2020 bisa buka sela buat tindak pelanggaran netralitas perangkat sipil negara (ASN) atau PNS.

Tips Mendapatkan Keuntungan Besar Bermain Parlay

Untuk memperhitungkan dan mendesak peristiwa pelanggaran netralitas itu, pemerintah mengeluarkan surat ketetapan bersama-sama (SKB) tentang Dasar Pemantauan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Penyeleksian Kepala Wilayah Serempak Tahun 2020.


Penandatanganan SKB dilaksanakan oleh Menteri Pemberdayaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dengan Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, Kepala Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Perangkat Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Tubuh Pengawas Penyeleksian Umum (Bawaslu) Abhan dengan cara terpisah di kantor semasing.


"Penerbitan SKB ini ditujukan untuk dasar buat ASN di semua Indonesia untuk selalu bisa jaga netralitasnya serta tidak terjebak dalam politik ringkas di waktu pemilihan kepala daerah serempak," tegas Menteri Tjahjo dalam acara Penandatanganan SKB Netralitas di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (10/9/2020).


Seperti tertera dalam UU Nomor 5/2014 mengenai ASN, netralitas ditujukan jika PNS tidak memihak dari semua bentuk impak mana saja serta tidak berpihak pada kebutuhan siapa saja.


Dengan begitu, walau hak suara untuk pemilih tidak ditarik, tapi perlu ditata supaya PNS mematuhi azas netralitas dalam kontestasi pilkada.


Menteri Tjahjo meneruskan, beberapa penataan yang tertera dalam SKB ini mempunyai tujuan untuk menggerakkan sinergisitas dan tingkatkan efisiensi serta efektivitas dari lembaga pusat serta wilayah dalam memantau ASN semasa acara pesta demokrasi berjalan.


"Disamping itu, SKB ini diperuntukkan menjadi dasar dalam merealisasikan kejelasan hukum pada perlakuan pengaduan netralitas ASN," sambungnya.


Menurutnya, dari semua serangkaian Pemilihan kepala daerah, ada empat step yang mempunyai potensi berlangsung pelanggaran netralitas. Seperti dari sebelum penerapan tingkatan pemilihan kepala daerah, step pendaftaran akan calon kepala wilayah, step sesudah penentuan calon kepala wilayah, dan step sesudah penentuan kepala wilayah yang dipilih.


Diinginkan Menteri Tjahjo, penerbitan SKB ini bisa memaksimalkan perlakuan keterkaitan PNS dalam politik ringkas yang berpotensi tinggi untuk berlangsung.


"Penerapan SKB ini meminimalkan efek ketidaknetralan ASN, serta ASN bisa konsentrasi untuk jalankan manfaatnya untuk eksekutor kebijaksanaan publik, pelayan publik, dan perekat serta penyatu bangsa Indonesia," tutur ia.


Kementerian Pemberdayaan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah keluarkan surat edaran dengan nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020. Surat edaran ini berisi mengenai skema kerja pegawai Perangkat Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam tatanan normal baru.


Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmadji menjelaskan kebijaksanaan itu sudah diaplikasikan di lingkungan PNS semenjak surat edaran itu diberikan.


"Langsung diaplikasikan," kata Dwi waktu dikontak Merdeka.com, Jakarta, Rabu (9/9).


Dalam surat itu mengendalikan jumlah kedatangan ASN yang kerja di kantor berdasar daerah zone efek. Daerah zone merah optimal cuma memakai pegawai 25 %. Sedang 75 % yang lain kerja di rumah (work from home/wfh).


Daerah zone oranye memakai PNS50 % di kantor serta 50 % di dalam rumah. Sedang daerah zone hijau memakai ASN optimal 100 % di kantor.


Skema kerja ini kata Dwi bukan hal baru buat beberapa PNS. Karena, diawalnya epidemi Covid-19, beberapa PNS telah mengaplikasikan skema kerja demikian. Kecuali untuk beberapa bagian yang masih diperkenankan berdasar kebijaksanaan Kementerian Kesehatan.


"Konsepnya WFH serta WFO telah kita berlakukan, sebelumnya justru 100 % WFH buat daerah-daerah yang mengaplikasikan kebijaksanaan PSBB," papar Dwi.


Postingan populer dari blog ini

actually related to clinical depression and also stress and anxiousness

Americans spend millions of dollars on Valentine’s Day roses

Five consumer myths to ditch in 2025